
Desa Toaya
Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala - 72
Administrator | 01 Januari 2020 | 21 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
20 01-0 12:00:00
21 Kali Dibaca
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
- Peraturan Desa Leran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa;
Informasi Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
Daftar Informasi Publik Desa yang Dikecualikan |
No. | Ringkasan Isi Informasi | |
---|---|---|
1. | Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: | |
a. | Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; | |
b. | Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; | |
c. | Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; | |
d. | Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau | |
e. | Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum. si yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. |
|
2. | Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. | |
3. | Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. | |
4. | Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. | |
5. | Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. | |
6. | Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. | |
7. | Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang. | |
8. | Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: | |
a. | Riwayat dan kondisi anggota keluarga; | |
b. | Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; | |
c. | Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; | |
d. | Hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau | |
e. | Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. | |
9. | Memorandum atau surat antar Badan Publik Desa atau intra Badan Publik Desa, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | |
10. | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang |
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1888

Populasi
1778

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3666
1888
LAKI-LAKI
1778
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3666
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
OMPO WIJAYA, S.Ag

Sekretaris Desa
ANDI RIFAIN, A.Ma

Kasi Pemerintahan
NOFAN

Kasi Kesejahteraan
EFRIANTO, S.Hut

Kasi Pelayanan
RILAWATI

Kaur Umum ADM
AHMAD MUBARAK, S.Pd

Kaur Keuangan
FEBRIANTI, S.Kom

Kaur Perencanaan
IKFAN

Kepala Dusun I Ranga-ranga
ENDANG

Kepala Dusun II Buntina
HENDRA GUNAWAN

Kepala Dusun III Lembana
RAHMATTIALDI

Kepala Dusun IV Palentunga
SUNARDIN

Kepala Dusun V Umala
AGUS SUPRIANTO

Staf Administrasi
HASWI



Desa Toaya
Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, 72
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Radio
HIBURAN MUSIK RADIO, media informasi dan edukasi warga Desa Toaya
Menu Kategori
Agenda

Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel

324 Kali
Upacara Peringatan HUT RI Ke-77 Tingkat Kecamatan Sindue Tahun 2022

216 Kali
Pelantikan Anggota BPD Di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Donggala

201 Kali
Menang Lewat Adu Finalti di Laga Final | PEMDES CUP (Mini Soccer) Desa Toaya

164 Kali
Kemeriaan Menyambut Kemerdekaan Indonesia di Kecamatan Sindue

152 Kali
UCAPAN BELASUNGKAWA - Desa Toaya

152 Kali
Administrasi Pemerintah Desa

144 Kali
Program Dana Desa | Pelatihan Budidaya dan Pengolahan Makanan Berbahan Kelor

18 Kali
Pemerintah Desa Toaya Launching Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Bagi Balita dan Ibu Hamil Tahun 2025

41 Kali
Pelatihan Peningkatan Kapasitas 25 Kompetensi Kader Posyandu Desa Toaya Tahun Anggaran 2025

71 Kali
Musyawarah Desa Khusus di Toaya Hasilkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

40 Kali
Pemerintah Desa Toaya Salurkan BLT Dana Desa Triwulan I Tahun Anggaran 2025

7 Kali
Desa Toaya Manfaatkan Papan Informasi dan Media Sosial Sebagai Media Transparansi Dana Desa

7 Kali
Pemerintah Desa Toaya Gelar Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025

26 Kali
Rembuk Stunting Dalam Rangka Pencegahan dan Penurunan Stunting Tingkat Desa Toaya Tahun 2025
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 283 |
Kemarin | : | 1,252 |
Total | : | 122,991 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.14 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar