
Desa Toaya
Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala - 72
Administrator | 29 Juli 2013 | 120 Kali Dibaca

Artikel
Administrator
13 29-0 18:33:33
120 Kali Dibaca
LEMBAGA BPD
BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
PENGERTIAN BPD
Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat.
Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
TUJUAN BPD
Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu :
- Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
- Menjaga keutuhan masyarakat.
- Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
- Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.
TUGAS DAN WEWENANG BPD
Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu :
- Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
- Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara perangkat desa.
- Menyusun tata tertib BPD.
BPD MEMPUNYAI HAK
- Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
- Menyatakan pendapat.
ANGGOTA BPD MEMPUNYAI HAK
- Mengajukan rancangan peraturan desa.
- Mengajukan pertanyaan.
- Menyampaikan usul dan pendapat.
- Memilik dan dipilih.
- Dan memperoleh tunjangan.
SYARAT CALON ANGGOTA BPD
Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPD antara lain :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta pemerintah Republik Indonesia.
- Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama.
- Berumur paling rendah 25 “dua puluh lima” tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik.
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 “lima” tahun.
- Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat.
- Mendaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 “enam” bulan berturut-turut dan tidak terputus.
LEMBAGA
Susunan OrganisasiBadan Permusyawaratan Desa (BPD) ToayaDesa Toaya Kec. Sindue Kab. DonggalaPeriode 2021-2026 |
No. | Nama | Jabatan | No. SK | Periode |
---|---|---|---|---|
1. | RAFIK, A.Ma.Pust | Ketua BPD | 188.45/0400/DPMD/2022 | 2021 s.d 2026 |
2. | HAMID K. BUSILEMBA | Wakil Ketua BPD | 188.45/0403/DPMD/2022 | 2021 s.d 2026 |
3. | ARDIANSYAH | Sekretaris BPD | 188.45/0415/DPMD/2022 | 2021 s.d 2026 |
4. | ARIANTI | Anggota BPD | 188.45/0412/DPMD/2022 | 2021 s.d 2026 |
5. | MOH. RIFKI | Anggota BPD | 188.45/0401/DPMD/2022 | 2021 s.d 2026 |
6. | ILHAM G. L. | Anggota BPD | 188.45/0402/DPMD/2022 | 2021 s.d 2026 |
7. | RAHMAN | Anggota BPD | 188.45/0413/DPMD/2022 | 2021 s.d 2026 |
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1888

Populasi
1778

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
3666
1888
LAKI-LAKI
1778
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3666
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
OMPO WIJAYA, S.Ag

Sekretaris Desa
ANDI RIFAIN, A.Ma

Kasi Pemerintahan
NOFAN

Kasi Kesejahteraan
EFRIANTO, S.Hut

Kasi Pelayanan
RILAWATI

Kaur Umum ADM
AHMAD MUBARAK, S.Pd

Kaur Keuangan
FEBRIANTI, S.Kom

Kaur Perencanaan
IKFAN

Kepala Dusun I Ranga-ranga
ENDANG

Kepala Dusun II Buntina
HENDRA GUNAWAN

Kepala Dusun III Lembana
RAHMATTIALDI

Kepala Dusun IV Palentunga
SUNARDIN

Kepala Dusun V Umala
AGUS SUPRIANTO

Staf Administrasi
HASWI



Desa Toaya
Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, 72
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Radio
HIBURAN MUSIK RADIO, media informasi dan edukasi warga Desa Toaya
Menu Kategori
Agenda

Belum ada agenda terdata
Arsip Artikel

324 Kali
Upacara Peringatan HUT RI Ke-77 Tingkat Kecamatan Sindue Tahun 2022

216 Kali
Pelantikan Anggota BPD Di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Donggala

201 Kali
Menang Lewat Adu Finalti di Laga Final | PEMDES CUP (Mini Soccer) Desa Toaya

164 Kali
Kemeriaan Menyambut Kemerdekaan Indonesia di Kecamatan Sindue

152 Kali
UCAPAN BELASUNGKAWA - Desa Toaya

152 Kali
Administrasi Pemerintah Desa

144 Kali
Program Dana Desa | Pelatihan Budidaya dan Pengolahan Makanan Berbahan Kelor

18 Kali
Pemerintah Desa Toaya Launching Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Bagi Balita dan Ibu Hamil Tahun 2025

41 Kali
Pelatihan Peningkatan Kapasitas 25 Kompetensi Kader Posyandu Desa Toaya Tahun Anggaran 2025

71 Kali
Musyawarah Desa Khusus di Toaya Hasilkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

40 Kali
Pemerintah Desa Toaya Salurkan BLT Dana Desa Triwulan I Tahun Anggaran 2025

7 Kali
Desa Toaya Manfaatkan Papan Informasi dan Media Sosial Sebagai Media Transparansi Dana Desa

7 Kali
Pemerintah Desa Toaya Gelar Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025

26 Kali
Rembuk Stunting Dalam Rangka Pencegahan dan Penurunan Stunting Tingkat Desa Toaya Tahun 2025
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 316 |
Kemarin | : | 1,252 |
Total | : | 123,024 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.14 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar