Desa Toaya

Kecamatan Sindue
Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

Administrator

13 29-0 18:33:33

120 Kali Dibaca

LEMBAGA BPD

BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

PENGERTIAN BPD

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

TUJUAN BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu :

  1. Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  2. Menjaga keutuhan masyarakat.
  3. Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  4. Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

TUGAS DAN WEWENANG BPD

Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu :

  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  4. Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  6. Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara perangkat desa.
  7. Menyusun tata tertib BPD.

BPD MEMPUNYAI HAK

  1. Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  2. Menyatakan pendapat.

ANGGOTA BPD MEMPUNYAI HAK

  1. Mengajukan rancangan peraturan desa.
  2. Mengajukan pertanyaan.
  3. Menyampaikan usul dan pendapat.
  4. Memilik dan dipilih.
  5. Dan memperoleh tunjangan.

SYARAT CALON ANGGOTA BPD

Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPD antara lain :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta pemerintah Republik Indonesia.
  3. Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama.
  4. Berumur paling rendah 25 “dua puluh lima” tahun.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Berkelakuan baik.
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 “lima” tahun.
  8. Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat.
  9. Mendaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 “enam” bulan berturut-turut dan tidak terputus.

 

LEMBAGA

Susunan Organisasi

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toaya

Desa Toaya Kec. Sindue Kab. Donggala

Periode 2021-2026

No. Nama Jabatan No. SK Periode
1. RAFIK, A.Ma.Pust Ketua BPD 188.45/0400/DPMD/2022 2021 s.d 2026
2. HAMID K. BUSILEMBA Wakil Ketua BPD 188.45/0403/DPMD/2022 2021 s.d 2026
3. ARDIANSYAH Sekretaris BPD 188.45/0415/DPMD/2022 2021 s.d 2026
4. ARIANTI Anggota BPD 188.45/0412/DPMD/2022 2021 s.d 2026
5. MOH. RIFKI Anggota BPD 188.45/0401/DPMD/2022 2021 s.d 2026
6. ILHAM G. L. Anggota BPD 188.45/0402/DPMD/2022 2021 s.d 2026
7. RAHMAN Anggota BPD 188.45/0413/DPMD/2022 2021 s.d 2026

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

OMPO WIJAYA, S.Ag

Sekretaris Desa

ANDI RIFAIN, A.Ma

Kasi Pemerintahan

NOFAN

Kasi Kesejahteraan

EFRIANTO, S.Hut

Kasi Pelayanan

RILAWATI

Kaur Umum ADM

AHMAD MUBARAK, S.Pd

Kaur Keuangan

FEBRIANTI, S.Kom

Kaur Perencanaan

IKFAN

Kepala Dusun I Ranga-ranga

ENDANG

Kepala Dusun II Buntina

HENDRA GUNAWAN

Kepala Dusun III Lembana

RAHMATTIALDI

Kepala Dusun IV Palentunga

SUNARDIN

Kepala Dusun V Umala

AGUS SUPRIANTO

Staf Administrasi

HASWI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Toaya

Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, 72

Radio

HIBURAN MUSIK RADIO, media informasi dan edukasi warga Desa Toaya

Agenda

Belum ada agenda terdata

Musyawarah Tim Penyusun RKPDes

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa Toaya

Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan 3 Tahap II T.A. 2022

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa Toaya

Sosialisasi Perdes Penertiban Hewan Ternak

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa Toaya

Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan 4 Tahap II T.A. 2022

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa

Musyawarah Penyusunan Rancangan RKPDes

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa Toaya

Maulid Nabi Muhammad SAW

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Masjid Al Ikhlas Desa Toaya

Musyawarah Desa | Penetapan nama jalan dan lorong di Wilayah Desa Toaya

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Baruga Kantor Desa Toaya

Agenda Musyawarah Desa Khusus | Validasi dan Penetapan KPM BLT-DDS Kemiskinan Ekstreme

Tanggal : 05 Juni 2023 15:19:04
Tempat : Kantor BPD Toaya

Agenda Musyawarah Desa Pembahasan Perdes Pendapatan Asli Desa dan Perkades Disiplin dan Kinerja Perangkat Desa

Tanggal : 24 Juli 2023 08:30:00
Tempat : Kantor BPD Toaya

Agenda Musyawarah Pembahasan Rancangan/Pengesahan RKP Desa dan DU RKP Desa Tahun Anggaran 2024

Tanggal : 30 September 2023 08:30:00
Tempat : Kantor BPD Toaya

Agenda Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa dan DU RKP Desa Tahun Anggaran 2025

Tanggal : 09 Juli 2024 09:00:00
Tempat : -0.6023105, 119.7978398

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Toaya Tahun 2025

Tanggal : 21 Mei 2021 08:00:00
Tempat : Kantor BPD Toaya

Statistik Pengunjung

Hari ini:316
Kemarin:1,252
Total:123,024
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.14
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.6021673502111884
Longitude:119.79795441031642

Desa Toaya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa